Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal menyampaikan usulan pendirian Dhammasekha kepada Menteri dengan disertai dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Menteri menyampaikan usulan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan. (3) Ketentuan mengenai pendirian Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction