Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendirian Dhammasekha harus memenuhi persyaratan: a. teknis; dan b. studi kelayakan. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memenuhi ketentuan: a. tanah milik Kementerian dengan luas paling sedikit 500 m² (lima ratus meter per segi); dan b. dokumen pengembangan Dhammasekha yang mencakup: 1. kurikulum; 2. jumlah peserta didik; 3. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan; 4. sarana dan prasarana pendidikan; 5. sumber pembiayaan pendidikan; 6. proses pembelajaran; 7. sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan; 8. struktur organisasi; dan 9. manajemen Dhammasekha. (3) Persyaratan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal memenuhi ketentuan: a. tata ruang, geografis, dan ekologis; b. prospek peserta didik; c. aspek sosial dan budaya; dan d. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut.
Your Correction