Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN pendirian Dhammasekha setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Pendirian Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan: a. kebutuhan masyarakat; b. kebutuhan pembangunan daerah; c. kebutuhan akses pendidikan di daerah tertentu berdasarkan kebijakan pemerintah; dan d. pemerataan mutu pendidikan Dhammasekha.
Your Correction