Correct Article 40
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Current Text
(1) Sikkhapana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Sikkhapana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan progam pendidikan keagamaan Buddha yang melaksanakan program:
a. kepanditaan;
b. pabbajja;
c. buddhasiswa;
d. viharawan;
e. labha sampada;
f. meditasi;
g. pendidikan kitab suci;
h. keterampilan keagamaan; dan
i. bentuk lain yang sejenis.
(3) Sikkhapana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin pendirian dari Direktur Jenderal.
(4) Penyelenggaraan Sikkhapana ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
