Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekolah Minggu Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b diselenggarakan oleh masyarakat. (2) Sekolah Minggu Buddha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin pendirian dari Direktur Jenderal. (3) Sekolah Minggu Buddha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program pendidikan. (4) Sekolah Minggu Buddha dapat diselenggarakan di lingkungan vihara, cetiya, kuil, kelenteng, Sikkhapana, Buddhis Center, dan Tempat Ibadat Tri Dharma setiap hari Minggu secara rutin. (5) Penyelenggaraan Sekolah Minggu Buddha ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction