Correct Article 38
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Current Text
(1) Pasastrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pasastrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin pendirian dari Direktur Jenderal.
(3) Pasastrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan dan berasrama.
(4) Penyelenggaraan Pasastrian ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
