Correct Article 37
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Current Text
Pendidikan Keagamaan Buddha pada jalur pendidikan nonformal terdiri atas:
a. Pasastrian;
b. Sekolah Minggu Buddha;
c. Sikkhapana; dan
d. nama lain yang sejenis.
Your Correction
