Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus penilaian satuan pendidikan pada Dhammasekha diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction