Correct Article 35
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Current Text
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus penilaian satuan pendidikan pada Dhammasekha diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
