Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan pendidikan pada Dhammasekha dilaksanakan secara mandiri, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan fungsi pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan.
Your Correction