Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan Dhammasekha dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. penyelenggara Dhammasekha; d. masyarakat; dan e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction