Correct Article 31
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Current Text
(1) Sarana yang wajib dimiliki oleh Dhammasekha paling sedikit meliputi:
a. bahan pembelajaran;
b. alat pembelajaran; dan
c. perlengkapan.
(2) Prasarana yang wajib dimiliki oleh Dhammasekha paling sedikit meliputi:
a. lahan;
b. ruang kepala/wakil kepala;
c. ruang belajar;
d. ruang guru;
e. ruang tata usaha;
f. ruang perpustakaan;
g. ruang ibadah Buddha/cetiya;
h. ruang kesehatan/unit kesehatan sekolah;
i. toilet; dan
j. prasarana lain yang diperlukan.
Your Correction
