Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta didik yang dinyatakan lulus dari Mula Dhammasekha, Muda Dhammasekha, dan Uttama Dhammasekha berhak melanjutkan ke satuan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan jenis pendidikan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction