Correct Article 28
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Current Text
(1) Tenaga kependidikan pada Dhammasekha terdiri atas:
a. kepala Dhammasekha;
b. wakil kepala Dhammasekha;
c. tenaga perpustakaan;
d. tenaga administrasi;
e. tenaga kebersihan; dan
f. tenaga kependidikan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
(2) Tenaga kependidikan Dhammasekha wajib memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
