Correct Article 27
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Current Text
(1) Guru Dhammasekha harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana dengan program studi yang bidang keilmuannya sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
b. beragama Buddha untuk mata pelajaran dengan muatan pendidikan keagamaan Buddha; dan
c. memiliki kompetensi minimal yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
