Correct Article 26
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Current Text
(1) Proses pembelajaran pada Dhammasekha dilaksanakan dengan memperhatikan aspek perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran.
(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aktivitas yang dilakukan oleh guru untuk merumuskan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan pembelajaran dari suatu unit pembelajaran;
b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses belajar mengajar yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar.
(4) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan.
(5) Selain dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan oleh:
a. sesama guru;
b. kepala Dhammasekha;
c. pengawas pendidikan; dan/atau
d. peserta didik.
(6) Aspek perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Your Correction
