Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penamaan Dhammasekha dilakukan dengan mencantumkan nomenklatur Dhammasekha dan nama lain. (2) Nomenklatur Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sebagai nama depan. (3) Nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama Buddha. (4) Penamaan Dhammasekha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (5) Singkatan penamaan Dhammasekha sebagai berikut: a. Nava Dhammasekha disingkat ND; b. Mula Dhammasekha disingkat MD; c. Muda Dhammasekha disingkat MdD; dan d. Uttama Dhammasekha disingkat UtD.
Your Correction