Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara penutupan Dhammasekha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction