Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penutupan Dhammasekha diikuti dengan: a. pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan lain yang jenjangnya sama; b. penyerahan aset milik negara dan dokumen lainnya kepada Direktur Jenderal bagi Dhammasekha yang diselenggarakan oleh Menteri; c. penyerahan aset milik Dhammasekha dan dokumen lainnya kepada penyelenggara bagi Dhammasekha yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau d. penataan guru dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction