Correct Article 17
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Current Text
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan usulan penegerian Dhammasekha memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal mengajukan permohonan penegerian kepada Menteri.
(2) Menteri mengajukan permohonan penegerian Dhammasekha kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapat persetujuan.
Your Correction
