Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menolak permohonan pemohon disertai dengan alasan.
Your Correction