Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan penyelenggara mengajukan usulan penegerian Dhammasekha kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal membentuk tim untuk melakukan penilaian permohonan usulan penegerian Dhammasekha. (3) Penilaian dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen; dan b. visitasi lapangan. (4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara penilaian.
Your Correction