Correct Article 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Current Text
Pendidikan Dhammasekha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a. Nava Dhammasekha sederajat dengan pendidikan usia dini dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
1. Nava Dhammasekha Taman Penitipan Anak (TPA) dan Kelompok Belajar (KB);
2. Nava Dhammasekha A sederajat dengan Taman Kanak-Kanak A (TK A); dan
3. Nava Dhammasekha B sederajat dengan Taman Kanak-Kanak B (TK B).
b. Mula Dhammasekha sederajat dengan Sekolah Dasar (SD) ditempuh selama 6 (enam) tahun;
c. Muda Dhammasekha sederajat dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditempuh selama 3 (tiga) tahun; dan
d. Uttama Dhammasekha sederajat dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) ditempuh selama 3 (tiga) tahun.
Your Correction
