Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendidikan Dhammasekha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas: a. Nava Dhammasekha sederajat dengan pendidikan usia dini dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu: 1. Nava Dhammasekha Taman Penitipan Anak (TPA) dan Kelompok Belajar (KB); 2. Nava Dhammasekha A sederajat dengan Taman Kanak-Kanak A (TK A); dan 3. Nava Dhammasekha B sederajat dengan Taman Kanak-Kanak B (TK B). b. Mula Dhammasekha sederajat dengan Sekolah Dasar (SD) ditempuh selama 6 (enam) tahun; c. Muda Dhammasekha sederajat dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditempuh selama 3 (tiga) tahun; dan d. Uttama Dhammasekha sederajat dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) ditempuh selama 3 (tiga) tahun.
Your Correction