Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendidikan Keagamaan Buddha yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan sah dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction