Correct Article 43
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha
Current Text
Pendidikan Keagamaan Buddha yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan sah dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
