Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan Keagamaan Buddha pada jalur pendidikan informal berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang diselenggarakan oleh: a. keluarga; b. rumah ibadat; dan c. anggota masyarakat pemeluk agama Buddha. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction