Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan Keagamaan Buddha adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Buddha dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. 2. Dhammasekha adalah satuan pendidikan keagamaan Buddha yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal. 3. Pasastrian adalah satuan pendidikan keagamaan Buddha yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal. 4. Sekolah Minggu Buddha adalah program pendidikan keagamaan Buddha yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal. 5. Sikkhapana adalah program pelatihan pendidikan keagamaan Buddha yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal. 6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha. 9. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bimbingan masyarakat Buddha.
Your Correction