Article I
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 423) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 77 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1148);
b. Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1526);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah dan Pasal 7 ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: