Article 9A
(1) Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada SDTK/ SMPTK/ SMTK/SMAK dirumuskan berdasarkan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh DirekturJenderal.