Correct Article 30
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Current Text
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur;
c. Ketua Program Studi;
d. Sekretaris Program Studi;
e. Subbagian Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
