Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Program Studi; d. Sekretaris Program Studi; e. Subbagian Umum; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction