Correct Article 28
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Current Text
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik.
(2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction
