Correct Article 13
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Current Text
(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. program studi;
c. laboratorium/bengkel/studio;
d. Bagian Umum; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Organisasi Fakultas Syariah dan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan huruf d terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. program studi;
c. laboratorium/bengkel/studio;
d. Subbagian Umum; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
