Article 15
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan Program Studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
7. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: