Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction