Correct Article 26
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Current Text
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik.
(2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction
