Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, promosi, pemberhentian dan pemensiunan, sidang pertimbangan kepegawaian, serta penghargaan dan pelindungan aparatur sipil negara.
Your Correction