Correct Article 22
PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data dan naskah kepegawaian;
b. pengelolaan sistem dan layanan administrasi kepegawaian;
c. penyusunan rencana formasi, pengadaan, pengangkatan, dan penempatan aparatur sipil negara;
d. pelaksanaan urusan mutasi dan promosi jabatan aparatur sipil negara;
e. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan aparatur sipil negara;
f. pelaksanaan sidang pertimbangan kepegawaian;
g. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan aparatur sipil negara;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
h. pelaksanaan asesmen, pemetaan, dan pengelolaan potensi dan kompetensi aparatur sipil negara;
i. koordinasi unit asesmen kompetensi;
j. penyusunan bahan pembinaan aparatur sipil negara;
k. penyusunan rencana pengembangan dan pola karier aparatur sipil negara;
l. koordinasi dan pengelolaan administrasi penilaian kinerja dan disiplin aparatur sipil negara;
m. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang sumber daya manusia aparatur;
n. pelaksanaan dan koordinasi administrasi seluruh jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agama;
o. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kementerian; dan
p. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Your Correction
