Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, perjanjian kinerja, dan rencana anggaran kementerian; b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran kementerian; c. sinkronisasi program Kementerian Agama di pusat dan daerah; d. pengelolaan dan fasilitasi sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan kementerian; e. pelaksanaan kerja sama anggaran dan lintas sektoral; f. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang perencanaan dan penganggaran; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penganggaran; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Your Correction