Correct Article 11
PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Current Text
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Penganggaran;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
d. Biro Organisasi dan Tata Laksana;
e. Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
f. Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik;
dan
g. Biro Umum.
Your Correction
