Correct Article 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Current Text
(1) Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri.
Your Correction
