Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Agama adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Your Correction