Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1829) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada
Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1254), diubah sebagai berikut:
1. Lampiran VI ditambah, sehingga Lampiran IV berbunyi sebagai berikut:
No Nama Jabatan Nilai Jabatan Kelas Jabatan
(1)
(2)
(3)
(4)
FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
1. Ahli Madya 1885 11
2. Ahli Muda 1390 9
3. Ahli Pertama 1190 8
FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
1. Ahli Madya 1885 11
2. Ahli Muda 1390 9
3. Ahli Pertama 1190 8
4. Terampil Penyelia 890 7
5. Terampil Pelaksana Lanjutan 690 6
6. Terampil Pelaksana 540 5
FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN
1. Ahli Madya 1885 11
2. Ahli Muda 1390 9
3. Ahli Pertama 1190 8
FUNGSIONAL ASSESSOR SDM APARATUR
1. Ahli Utama 2750 13
2. Ahli Madya 1885 11
3. Ahli Muda 1390 9
4. Ahli Pertama 1190 8
FUNGSIONAL ADMINISTRATOR
2. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11 A, sehingga berbunyi sebagai berikut: