Article 1
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
1. Penyediaan transportasi udara adalah serangkaian proses kegiatan mulai verifikasi sampai dengan penetapan pelaksana transportasi udara bagi jemaah haji dan petugas yang menyertai jemaah haji INDONESIA.
2. Jemaah Haji adalah Warga Negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji Reguler sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
3. Menteri adalah Menteri Agama.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.