Article I
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1435H/2014M (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 749) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1435H/2014M (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 928), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: