Article 1
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah.