Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kudus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pada pascasarjana.
Your Correction