Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kudus

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada tingkat fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction