Correct Article 13
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kudus
Current Text
(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam, dan Fakultas Ushuluddin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf d terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. program studi;
c. laboratorium/bengkel/studio;
d. Bagian Umum; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Organisasi Fakultas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. program studi;
c. laboratorium/bengkel/studio;
d. Subbagian Umum; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
