Correct Article 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kudus
Current Text
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Dekan.
(3) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction
