Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1747), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: