Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 615), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 2 dihapus dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: