Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas; a. Ketua Program Studi; b. Sekretaris Program Studi; dan c. Jabatan Fungsional Dosen.
Your Correction